![]() |
Screen Shot Saat Googling |
Yang menemukan video tersebut atau yang merekam kemungkinan memiliki datanya. Namun kemungkinan belum diunggah. Alasan kenapa video tentang pernyataan paus benedictus didepan para jemaatnya bahwa dirinya masuk islam juga belum kami ketahui. Butuh informasi yang akurat dan terpercaya untuk membuktikan hal ini.
Tentunya nantipun akan diunggah dalam program acara Televisi bertajuk berita yang bersifat dunia atau berita tentang islam yang up to date, memang benar-benar terbukti secara nyata. Gambar-gambar yang divideokan di youtub belum sepenuhnya autentik. Mesti dilihat secara menyeluruh. Harus ada kejelasan statement yang jernih terdengar dan bukan direkayasa.
Namun bagaimana Jika Pus benar-benar masuk islam, tentunya pengikut agama islam akan bertambah. Orang yang fanatik pada paus, maka dia akan melakukan apapun yang dilakukan paus. Apapun yang dilarang oleh paus maka semuanya pasti akan dijahui. Artinya kalau paus masuk islam bakal ada ribuan pengikut setia paus tentunya akan masuk islam.
Selama ini yang lagi tenar dan populer di youtube yaitu video dakir naik yang sering mengislamkan orang-rang non muslim. Namun kali ini sudah digegerkan youtub kalau paus masuk islam.
Sebenarnya cara untuk masuk islam adalah dengan menyatakan dan bersaksi bahwa tiada tuhan selain ALlah dan Muhammad adalah utusan Allah. Bisa dengan menggunakan bahasa Arab yaitu Asyhadu Allaaailaahaillallah, Wa asyhadu Anna Muhammadarrosulullah. Maka dia sudah dinyatakan masuk islam dan tentunya pasti mereka akan mendapak syurga ALlah.
JIka ada orang non muslim (suami-istri) masuk islam, kemudian mereka menikahkan anak perempuannya dengan orang yang dicintai maka wali yang benar adalah ayahnya sendiri walaupun baru masuk islam. Dan suami-istri tersebut tidak perlu menikah lagi ketika sudah membaca syahadat tadi. Pernbikahannya sah, kecuali beberapa seperti dibawah ini.
- Jika suami memiliki lebih dari 4 istri, misalnya 9 istri, maka diambil 4 istri saja, yang lainnya (5 orang) wajib dicerai.
- Jika dulu yang dinikahinya adalah MAHRAM maka pernikahannya harus batal. Siapa-siapa orang yang boleh dinikahi harus bukan Mahram. Oleh karena itu mengetahui mahram nikah (yang boleh dinikahi menurut al-Qur'an) adalah suatu kewajiban.
No comments: