» » » » Ke Sekolah Dilarang Naik Sepeda Motor

Tawangrejo, Pelarangan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP dan MTs ke sekolah telah dilakukan oleh Kepolisian Lalu Lintas sebab usia mereka belum mencapai target minimal untuk mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan. Untuk mendapatkan SIM maka harus berusia minimal 17 tahun, tentu saja usia siswa SMP dan MTs belum mencapai umur yang dimaksudkan. Mengapa pada usia tersebut tidak diperbolehkan, sebab pada usia tersebut dipandang belum mampu untuk mengendalikan Kendaraan bermotor. Dilihat dari fisik saja belum mampu. Misalnya saja kaki pengendara sepeda motor diusia tersebut tidak sampai menyentuh tanah, dan berat motor lebih besar dari berat pengendara, ini merupakan salah satu alasan, alasan berikutnya secara emosional ada unsur kelabilan emosi anak masih tidak bisa dikontrol secara akurat, sehingga terkadang tanpa fikir panjang mereka menggarap kendaraan bermotor dengan seenaknya saja, misalnya roda depan diangkat dan lain sebagainya, akhirnya terjadilah kecelakaan  yang bahkan bisa merenggut nyawa si pengendara. alasan yang ketiga adalah kurangnya pengetahuan anak usia dini tentang lalu lintas. Oleh karena itu pihak kepolisian merasa terpanggil untuk mensosialisasikan pelarangan penggunaan kendaraan bermotor pada usia dibawah 17 tahun. Sebenarnya sejak dulu aturan itu sudah diberlakukan, namun tidak sampai pada operasi di sekolah-sekolah maupun madrasah. Namun kali ini aparat kepolisian tidak tanggung-tanggung untuk mengawal dan mengawasi jalannya aturan yang diberlakukan sampai ke sekolah-sekolah. Solusinya adalah siswa bisa mondok atau hidup di kos-kosan, kedua mereka bisa diantar oleh orang tuanya, dan yang ketiga bisa menggunakan sepeda listrik, namun dihimbau kepada seluruh siswa jika menggunakan sepeda listrik, tetap menggunakan Helm. (Rv.01)

About Guru Seni Budaya

Penulis blog hasil rangkuman berita dari berbagai media masa dan elektronik dan penelusuran sendiri, semoga bisa bermanfaat dan memberikan inspirasi dan motivasi kepada anda.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply