» » » E-KTP Berlaku Sampai Akhir Hayat

RUU Administrasi dalam bidang Kependudukan telah disahkan, Mengutip dari Koran Suara Merdeka Bahwa DPR akhirnya mengesahkan revisi Undamng-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin yang paling penting adalah E-KTP diberlakukan sampai akhir hayat. alias tak ada matinya. oleh karena itu bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah tidak perlu meng-Up Date setiap 5 tahun. Sekali punya untuk selamanya. Bagi yang belum memiliki diharapkan dari pemerintah desa Khususnya Desa Tawangrejo agar masyarakat desa Tawangrejo segera mengurus E-KTP dan tidak akan dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Hibauan ini disampaikan Kades Tawangrejo Beliau Bapak Subari. Beliau juga menghimbau pada masyarakat agar melaporkan kepada pemerintah desa jika ada oknum yang menjual-belikan jasa dalam pengurusan E-KTP ini. atas kerja samanya diucapkan terimakasih. (Rv-01)

About Guru Seni Budaya

Penulis blog hasil rangkuman berita dari berbagai media masa dan elektronik dan penelusuran sendiri, semoga bisa bermanfaat dan memberikan inspirasi dan motivasi kepada anda.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply